PONOROGO - Nasib sial dialami Giman alias Lempuk (40) warga Dusun Keden, Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo. Bermaksud memperbaiki kandang sapi miliknya, dia kini ditahan di kantor polisi.
Masalahnya, untuk membuat kandang sapi itu, dia menebang dua batang kayu jati di hutan jati di Desa/Kecamatan Badegan, Minggu (9/1) pukul 14.15 WIB.Giman dibantu rekan sedesanya, Joko alias Bero (38). Namun, Joko berhasil kabur tatkala ulah mereka diketahui mantri hutan yang sedang patroli. Kedua warga desa itu tepergok patroli mantri hutan yang diikuti dua mandor hutan di lokasi petak 135 C. Giman dan Joko sedang menebang pohon jati berusia sekitar kurang lebih 10 tahun dengan kapak dan golok. Langsung saja, Giman ditangkap, sedang Joko keburu kabur.
Kasusnya kemudian diserahkan kepada Polsek Badegan. Dari tangan tersangka Giman, petugas berhasil mengamankan dua batang kayu jati sebagai bukti pembalakan kayu liar. Masing-masing berukuran panjang 4,7 meter dengan diameter 13 sentimeter, dan panjang 3,6 meter dengan diameter 10 sentimeter. Kini kayu itu diamankan di Mapolsek badegan untuk barang bukti penyidikan.
Kapolres Ponorogo AKBP Mas Gunarso, ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Badegan AKP Wiyoto membenarkan kejadian pembalakan liar di wilayah hutan kayu jati di Desa/Kecamatan Badegan. Menurut Wiyoto, tersangka Giman sudah dititipkan di Polres Ponorogo serta dua batang kayu yang baru berusia kurang 10 tahun itu, diamankan di halaman Polsek Badegan sebagai barang bukti.
“Kejadian pembalakan liar diketahui mantri dan dua mandor hutan yang patroli. Sedang satu tersangka lari. Giman beserta dua batang kayu sudah kami tahan. Kini, Joko masih dalam pengejaran petugas,” terangnya kepada Surya, Senin (10/1).
Di hadapan petugas, Giman mengakui perbuatannya menebang kayu. Hal itu didasarkan kebutuhan akan kayu untuk mengganti blandar kandang sapinya yang rusak. Apes baru saya dapat dua batang sudah tepergok mandor,” akunya. (muh nurcholis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar