Selasa, 01 Februari 2011

Ponorogo Dikepung Ratusan Tower Bodong, Masyarakat Gerah

Oleh : Muh Nurcholis | 25-Jan-2011, 22:58:10 WIB

Ponorogo -  Ratusan tower provider yang mengepung Kabupaten Ponorogo bikin gerah masyarakat setempat. Pasalnya, tower-tower provider itu banyak yang tak berizin.

Di Kabupaten Ponorogo dari 300 tower, 250 di antaranya tak mengantongi izin alias bodong. Kenyataan tersebut membuat gerah masyarakat.

Terbukti, Selasa (25/1)  ratusan warga kelurahan Purbosuman, Kecamatan Kota Ponorogo mendatangi balai kelurahan setempat guna meminta penjelasan terkait berdirinya tower di sekitar Pondok Pesantren  Nahrul Ulum.

"Kalau tower untuk provider telekomonikasi kita sangat tidak setuju alias menolak kalau untuk menara masjid kita setuju," ungkap Suhadi, warga setempat. Dia menambahkan tower tersebut tidak ada ijin dengan warga sekitar. "Jadi kita tolak," tegasnya. Atas berdirinya towe illegal tersebut, warga berdialog dengan Muspika Kota dan pihak terkait. "Kita minta proyek tower tersebut dihentikan karena perijinannya tidak jelas," ujar Suko Kartono selaku camat Kota.

Dia menambahkan warga diharap bersabar dulu sambil menunggu kejelasan dari pihak terkait. Secara terpisah Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) mengakui hal tersebut.

"Selain itu 250 an tower tak berizin dan harus segera kita tertibkan," ungkap Priyono Budi Setiawan, Kepala KPPT  Pemkab Ponorogo.

Data yang telah didapatnya ini akan diserahkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk dicros chek dengan perencanaan tata ruang kota. Setelah kajian itu, pihaknya akan bersikap tegas.

"Entah itu disegel atau dirobohkan," katanya. Tindakan tegas ini, diperlukan. Sebab, tower bodong biasanya tidak terawat. Pasalnya, jika jaringannya bocor, sinyal yang dikeluarkan bisa merusak peralatan elektronik warga di sekitarnya.

"Bahkan, jika penangkal petir di tower itu tak berfungsi, bisa menyebabkan warga di sekitarnya tersengat aliran listrik," ujaranya. Pihaknya akanmenertibkan setelah dikeluarkan Perda Bangunan Tower Bersama (BTS) yang kini digodok di DPRD Kabupaten Ponorogo.

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo Mursid Hidayat mengakui pihaknya sedang membahas perda tersebut. "Kita tak mau dicap hutan baja, dengan maraknya menara-menara cellular. Karena itu kita siapkan perangkat hukum untuk penataan dan pembatasan pendirian tower provider," katanya seraya menyebutkan dalam pembahasan Perda BTS ini akan melibatkan ahli telematika, akademisi dan pengusaha provider.(MUH NURCHOLIS)

Tidak ada komentar: