Sabtu, 15 Januari 2011

Kopi Bubuk Hangat 'Ala Ponorogo' Bermaterai Penjara


PONOROGO - Kopi bubuk, atau kopi halus untuk membuat wedhang kopi, mungkin sudah biasa. Tapi kalo kopi bubuk alias kopi plus boboknya, bisa berbahaya sebab bisa berakhir di penjara. Seperti kisah yang dijalani penjual kopi di kawasan Pasar Pon Ponorogo, yang menjual 'kopi sak bubuke'. Dia tidak hanya menjual kopi saja, tapi juga diduga meniduri istri orang lain.
Penjual kopi ini berinisial Mus, 35 tahun, warga  Desa Mangunsuman, Kecamatan Siman. Ia digerebek warga  saat berduaan di dalam rumah Eni (22) di desa Prayungan, Kecamatan Sawoo. Padahal, Eni hanya mantan pacar Mus, yang kini sudah bersuami Jon.
Berawal dari kecurigaan warga sekitar yang mengetahui hubungan haram antara Mus dan Eni. Warga mengaku, tersangka selalu bertamu kerumah orang tua Eni hingga larut malam. Bahkan Mus sering menginap dan pulang pagi di rumah tersebut, saat suami Eni sedang tidak ada.
Petaka terjadi, hari Selasa malam (11/01). Saat Jon sedang tidak ada dirumah, Mus kembali bertamu hingga larut malam. Pukul 22.00, warga yang curiga terjadi perselingkuhan, melakukan penggrebekan.
Bersama Mujiono, Ketua RW Dukuh Ngimo massa mendatangi rumah Eni, dan menemukan Mus berduaan dengan Eni didalam rumah. ”Warga memergoki dan langsung menggrebeknya, kemudian diserahkan ke Mapolsek Sawoo,” kata salah satu warga.
Tersangka mengaku nekat berselingkuh dengan Eni lantaran ditinggal istrinya menjadi TKW. “Saya kesepian karena ditinggal isterinya menjadi TKW  Malaysia sejak tahun 2006” katanya.
Meski sudah diserahkan ke polisi, namun Mus tidak dipenjara. Dia diwajibkan membuat pernyataan tertulis diatas materei, bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Jika mengulangi lagi, penjual kopi ini akan langsung dijebloskan ke penjara. (MUH NURCHOLIS)

Tidak ada komentar: