Kamis, 20 Januari 2011

Anggota DPRD Ponorogo Dibui Satu Tahun

Anggota DPRD Ponorogo Dibui Satu Tahun

 
DAERAH


Oleh : Muh Nurcholis | 18-Jan-2011, 17:01:54 WIB
KabarIndonesia - Sidang lanjutan perkara korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dengan terdakwa salah satu anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dari PKNU, Khoirul Anwar dengan agenda pembacaan putusan vonis Hakim Purwono Edi Santoso berjalan cukup menarik, Selasa (18/1) tadi siang di PN Ponorogo.

Dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 UU No.20/2001, perubahan atas UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) KUHP.

Terdakwa penerima P2SEM senilai Rp 100 juta divonis 1 tahun dengan perintah untuk ditahan. Tidak hanya itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, hakim antara lain mengatakan bahwa terdakwa Khoirul Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu didasarkan pada saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan beberapa alat bukti. Dalam keterangan beberapa saksi membenarkan bahwa terdakwa telah menerima uang dana hibah P2SEM sebesar Rp 100 juta.

Menanggapi putusan vonis tersebut Khoirul Anwar menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu selama 7 hari terhitung sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding atau menerima.

Berbeda dengan Anwar, Penasehat Hukum terdakwa yaitu Muhson Hariyadi menyatakan tidak terima dengan keputusan majelis hakim.

"Seharusnya yang paling bertanggungjawab adalah Ketua LSM Puspem Arif Suhaimi yang saat ini menjadi DPO," jelas Muhson Hariyadi. (*)

Tidak ada komentar: